Dengan Hormat,
Salah satu komentar dari, Post di website vespa-indonesia.com.

mohon komentar dari teman2 Vioers,
dan berikut jawaban saya di website terhadap komentar ini.
"Saya rasa, UU no.22 tahun 2009. mengikat seluruh elemen jalan raya.
kita sebagai pengendara vespa. juga merupakan bagian dari lalu lintas. dan wajib mematuhi segala peraturan.
selama kita tidak melanggar peraturan, pasti tidak akan ada tindakan tilang.
dan bila kita kena tilang alangkah baiknya ikuti peraturan yang berlakuk, dengan mengikuti persidangan, jangan ambil jalan ‘damai’.
dan operasi, berhak di lakukan. aparat keamanan."
Semoga kita dapat berbagi, saran dan pedapat.
terima kasih
salam,